Rabu, 11 Januari 2012

Kemenkeu: Aturan Disiplin PNS Perlu Direvisi

VIVAnews - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menilai Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu direvisi. Peraturan ini dianggap menghambat pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran.

Hal ini terkait dengan kasus dua petugas pajak yakni Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno yang terbukti menerima suap Rp500 juta.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sonny Loho, proses pemeriksaan kedua petugas pajak telah selesai dan terbukti bersalah. Keduanya direkomendasikan untuk dipecat pada Februari 2011, tetapi hingga kini masih berstatus PNS karena PP tersebut mengharuskan pemeriksaan tahap dua oleh tim lain bentukan Direktorat Jenderal Pajak.

“Untuk itu kami lagi mengidentifikasi permasalahan, lihat peraturannya, nanti kami usulkan (direvisi),” ujar Sonny, saat ditemui di Jakarta, Rabu 11 Januari 2012.

Hal tersebut, lanjutnya, perlu dilakukan agar terpenuhinya prinsip keadilan bagi PNS yang terbukti melakukan kesalahan. “Masa orang yang melakukan fraud (penipuan) hukumannya cuma sedikit, sedangkan yang tidak bermasalah fraud, misalnya masalah cerai saja hukumannya berat. Padahal dia yang dicerai,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjelaskan institusinya akan menuntaskan pemeriksaan kedua pegawainya yang yang diduga menerima suap dari wajib pajak pekan depan. Hal ini sesuai prosedur pemeriksaan harus dijalankan sehingga proses pemecatan menjadi tidak mudah.

“Memecat pegawai negeri sipil tidak semudah pegawai swasta,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis laporan yang menyebutkan Denok memiliki rekening hingga Rp 4 miliar. Sementara berdasarkan hasil investigasi Itjen Kemenkeu ditemukan keterlibatan Totok dalam transaksi suap dari wajib pajak. (umi)
• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management