Selasa, 07 Februari 2012

Negeri Surga Limbah Beracun Dunia

Masalahnya, potongan-potongan besi itu tampak kotor dan terlumuri sisa-sisa tanah, zat kimia berupa serbuk warna putih, dan cairan pekat kehitaman seperti aspal. Tercium bau menyengat. Agus segera mengenakan masker. Kecurigaan pun semakin menebal. Isi kontainer berkapasitas 20 feet yang jumlahnya mencapai 113 unit itu adalah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Sesuai dengan isi dokumen impor, pemilik kontainer yang berisi limbah B3 itu adalah PT Hwang Hook Steel (HHS). Perusahaan yang beralamat di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, ini memang bergerak di bidang impor logam-logam bekas. Perusahaan ini mengantongi izin impor limbah dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Lingkungan Hidup. "Hanya saja, izin itu untuk mengimpor limbah non-B3," kata Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya, kepada GATRA.

PT HHS mendatangkan limbah-limbah metal untuk diolah menjadi berbagai jenis barang kebutuhan. Limbah besi itu dipasok dari perusahaan bernama W.R Fibers Inc, yang beralamat di 1330 Valley Vista DR, Diamond Bar, California, Amerika Serikat. Namun barang itu tak dikirim langsung dari Amerika, melainkan lewat Pelabuhan Rotterdam, Belanda, dan Felixstowe di Inggris. Rinciannya, 24 kontainer masuk dari Rotterdam dan 89 kontainer dari Inggris.

Barang-barang itu masuk Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 10 Januari lalu. Namun dokumen impornya sejak awal menimbulkan kecurigaan. Diduga, W.R Fibers Inc adalah perusahaan fiktif dan kerap dipakai untuk mengirim limbah B3 ke negara-negara berkembang. Karenanya, pihak Bea Cukai segera mengarahkan kontainer itu ke jalur merah untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan itu diketahui, scrap logam yang diimpor ternyata mengandung limbah B3. Masnellyarti Hilman, Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Bidang Pengelolaan B3, Limbah, dan Sampah, mengatakan bahwa di antara potongan-potongan logam yang diimpor itu terdapat beberapa bahan yang diduga berbahaya. Selain sampah kayu, plastik, ban bekas, juga terdapat cairan hitam seperti aspal dan serbuk warna putih.

Bahan-bahan itu, terutama aspal dan serbuk putih, menurut Masnellyarti, dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan. "Diduga mengandung zat yang bersifat karsinogenik yang bisa menyebabkan kanker," katanya kepada GATRA. Zat-zat itu kini masih diteliti pihak KLH, bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Balthazar Kambuaya memastikan, jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang terbukti bersalah akan dikenai tindakan tegas. "Penegakan hukum terkait limbah B3 harus tegas," katanya. Pihak-pihak yang terkait impor limbah B3 itu diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Pasal 53 ayat 4 jo Pasal 102 huruf h jo Pasal 103 huruf a UU Kepabeanan.

Menurut Balthazar Kambuaya, jika terbukti, importir bisa terkena hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 milyar. Selain itu, izinnya juga terancam tak diperpanjang. Ia mengaku masih mendalami keterlibatan PT HHS dalam masalah ini. "Kemarin, ketika ditanya, mereka mengaku kaget, tetapi akan diperiksa apakah betul tidak tahu atau pura-pura tidak tahu," ujanya.

Sejauh ini, PT HHS selaku importir masih belum mau berkomentar atas masalah tersebut. Ketika GATRA bertandang ke sana, Selasa lalu, pihak keamanan perusahaan itu mengatakan bahwa pimpinan mereka tak ada di tempat. "Maaf, Mas, pimpinan lagi tugas ke luar kota," kata kepala keamanan bernama Sukisna kepada Ade Faizal Alami dari GATRA.

***

Dampak impor limbah B3 ini terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia sudah nyata. Berdasarkan catatan KLH, kejadian terbaru yang sedang diselidiki KLH adalah dugaan pencemaran timah hitam dari logam-logam bekas yang masuk ke Tegal, Jawa Tengah. Tegal memang sudah lama terkenal sebagai pusat kerajinan dari besi.

Hanya saja, diduga ada logam-logam bekas yang diimpor dari luar negeri yang mengandung timah hitam dalam kadar yang tinggi. "Sekarang ini ada satu kecamatan yang airnya semua tercemar timah hitam," kata Masnellyarti. KLH juga menemukan dua keluarga yang anak-anaknya cacat. "Di dalam darahnya memang ditemukan kadar timah hitam yang cukup tinggi dan logam lainnya," ia menambahkan.

Wajar jika pemerintah geram atas ulah Inggris dan Belanda yang dinilai tidak menaati Konvensi Basel. "Kami sangat menyesalkan sikap Inggris dan Belanda yang tidak menaati Basel Convention yang diratifikasi sendiri oleh dua negara itu guna menjadi acuan dalam ekspor-impor," ujar Agus Martowardojo.

Karena itu, pemerintah akan membawa masalah ini dengan menyampaikan surat terkait dengan importasi limbah B3 tersebut ke Kedutaan Besar Belanda dan Inggris. "Kami akan meminta penjelasan mengenai outward manifest dari pengirim barang tersebut," Agus menegaskan

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management