Minggu, 04 Maret 2012

Alasan Komisi III DPR Bentuk Panja Putusan MA

Alasan Komisi III DPR Bentuk Panja Putusan MA

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 05/03/2012 09:38 WIB
Jakarta Pembentukan Panja Putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi III DPR menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Komisi Hukum ini bersikeras, Panja ini dibentuk untuk memantau putusan MA yang barmasalah.

"Panja dibentuk berdasarkan argumentasi banyaknya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (sudah pada tingkat PK) namun bermasalah dan seringkali tidak bisa dieksekusi, diusulkan untuk dibentuk Panja," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil, kepada detikcom, Senin (5/3/2012).

Karena itu, menurut Nasir, Panja Putusan MA dibentuk agar Komisi III bisa memastikan putusan MA tak menimbulkan polemik di masyarakat. Komisi III juga sedang mencari bahan untuk merevisi UU MA.

"Selain itu Panja tersebut juga sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU perubahan tentang MA. Berdasarkan hal tersebut pada rapat intern Komisi III DPR tanggal 30 Januari 2012, diambil kesepakatan bahwa Komisi III membentuk Panja yang terkait dengan putusan MA yaitu putusan Panja Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap dan bermasalah," kata Nasir.

Meski menuai kritik keras, Panja ini akan tetap dijalankan. Komisi III berharap MA bisa melakukan reformasi internal utamanya menyangkut keputusan yang dibuat.

"Panja Putusan MA ini harus diarahkan agar MA mampu melakukan reformasi dirinya baik dari sisi kuantitas penyelesaian perkara, dan lebih utama dari sisi kualitas putusan yang tidak hanya menegakkan hukum melainkan juga mampu menegakkan serta memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat Indonesia,"tandasnya.

Sejumlah kalangan mengkritik Panja bentukan DPR ini. Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, DPR seharusnya mendukung langkah MA yang menerbitkan aturan soal kasus-kasus kecil tidak perlu masuk penjara. Bentuk dukungan bisa diberikan dengan segera merumuskan materi Peraturan MA (Perma) menjadi undang-undang.

Namun yang terjadi saat ini, kata Jimly, DPR seperti mengerjakan sesuatu yang tidak penting. Bahkan selalu disibukkan dengan urusan-urusan sampingan yang sebetulnya belum perlu.

"Jadi MA cukup jalankan saja peraturan yang sudah ditetapkan. Siapa yang tidak tunduk, pasti akan rugi sendiri," pesan mantan anggota Wantimpres ini.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management