Selasa, 06 Maret 2012

Shinta Bachir Belum Laporkan Teror Atas Dirinya

Bintang film ‘Pulau Hantu 3′ Shinta Bachir mengaku diancam akan dibunuh oleh mantan Kapolda Metro Jaya. Shinta sendiri enggan menyebutkan siapa nama atau inisial mantan pejabat tinggi penegak hukum itu.
Menanggapi masalah ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, ikut angkat bicara. Ia mengatakan, jika Shinta sudah sangat ketakutan akan ancaman tersebut lebih baik membuat laporan polisi agar bisa diproses secara hukum. Sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan tersebut.
“Tentang ancaman yang diduga dari mantan Kapolda Metro belum ada laporan dan pasti kita terima,” ujar Rikwanto, Jumat 20 Januari 2012.
Rikwanto berjanji, jika laporan tersebut diterima akan diproses secara transparan. Pihaknya juga tidak akan membeda-bedakan proses hukumnya mesti pernah menjabat sebagai Kapolda Metro. “Yang namanya hukum tetap harus ditegakkan. Tapi kita lihat dulu apakah ancaman tersebut sesuai atau tidak dan itupun kalau yang bersangkutan sudah lapor,” jelas Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, ancaman yang diterima Shinta dalam bentuk pesan pendek maupun sambungan telepon. Menurut kuasa hukum Shinta, Ahmad Rifai, ancaman itu muncul sejak 3 minggu yang lalu. Merasa takut dan kebingungan, akhirnya Shinta datang ke kantornya agar dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kata-kata ancamannya seperti, ‘saya akan membunuh kamu dan keluarga kamu’. Karena terlalu sering menerima anacaman seperti itu makanya Shinta ketakutan apalagi yang mengancam adalah orang yang pernah menjabat sebagai pejabat penegak hukum,” ujar Rifai.
Shinta, kata Rifai mengakui jika hubungan mantan Kapolda Metro dengan dirinya sangat dekat, sehingga dia bisa meyakini dan memastikan jika sms dan telepon ancaman tersebut berasal dari dia.
Rifai menjelaskan, pihaknya saat ini akan meneliti beberapa sms ancaman tersebut, dan akan memprosesnya secara hukum. Dengan ancaman tersebut, mantan Kapolda Metro Jaya itu, lanjut Rifai sudah melanggar pidana meski dilakukan oleh orang yang pernah berkaitan dengan hukum.
“Saya akan mengecek semua sms ancaman Shinta dan keluarganya, kalau benar akan kami proses. Dia (mantan Kapolda Metro) bisa terkena pasal 29, pasal 49 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Rifai.
Terkait dengan nama atau inisial mantan Kapolda Metro Jaya yang dimaksud, Rifai enggan memberikan jawaban, dirinya terlebih dahulu memastikan kebenaran sms tersebut. Saat ini, kondisi Shinta masih tertekan dan ketakutan. Shinta juga berencana meminta perlindungan hukum atas peristiwa ini.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management