Selasa, 22 November 2011

Ditangkap KPK, Jaksa Sistoyo Diberhentikan Sementara

Ditangkap KPK, Jaksa Sistoyo Diberhentikan Sementara


Jakarta - Penangkapan Jaksa Sistoyo yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11) kemarin, menjadi tamparan keras bagi Kejaksaan Agung. Tak heran bila kemudian tindakan tegas diambil Jaksa Agung Basrief Arief. Jaksa Sistoyo pun diberhentikan sementara.

"Terkait penangkapan yang terjadi hari Senin kemarin, Jaksa Agung memerintahkan kepada saya untuk membuat surat pemberhentian sementara," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendy, di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2011).

Atas perintah tersebut, Marwan mengaku akan segera menyiapkan surat. "Surat pemberhentian sementara kalau nanti Sistoyo menurut KPK dinyatakan terbukti dan ditingkatkan kepenyidikan," tambahnya.

Selain memerintahkan, agar surat pemberhentian Sistoyo segera diterbitkan, Jaksa Agung juga telah melakukan teleconference dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

"Ada 4 butir perintah yang beliau mensikapi kasus ini," katanya.

Di butir pertama, Jaksa Agung mengaku sangat prihatin dengan penangkapan kemarin. Dia menyadari kejadian ini sangat mencoreng institusi korps Adhyaksa.

"Jaksa Agung merasa sangat prihatin atas kejadian tersebut yang telah mencoreng institusi yang pada saat kita sedang maksimal membangun kepercayaan publik," tambahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management