Rabu, 25 Januari 2012

Informasi Peserta Sertifikasi Guru

sertifikasi guru

Informasi Peserta Sertifikasi Guru
www.sergur.pusbangprodik.org  sebuah website yang menyediakan layanan  pemberikan Informasi untuk calon peserta setifikasi guru.  Informasi yang berisi persyaratan peserta sertifikasi guru dan daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru  sesuai database NUPTK . Silahkan mengunjungi website ini untuk mengetahuai, apakah Anda atau rekan, saudara Anda sudah masuk daftar calon pesrta sertifikasi guru di tahun mendatang ? Masuk di sini.
Update:  Cara Melihat Daftar Calon Sertifikasi Guru 2012
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru
 
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
Pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini
 
Prosedur perbaikan data NUPTK
 
Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat.
Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP.
LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management