Sabtu, 21 Januari 2012

Kapolsek Sijunjung Dijatuhi Sanksi Tegas

Tewasnya dua orang tersangka di ruang tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat berujung pada pencopotan Kapolsek Syamsul Bahri. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar kepada wartawan, Senin (16/1).
 
Selain Syamsul, menurut Boy, delapan orang anggota polisi juga dikenakan sanksi.  Dengan demikian, total polisi yang dinilai lalai terhadap kedua tahanan Budri M Zein (17) dan Faisal Akbar (15), berjumlah sembilan orang.
 
Menurut Boy, tujuh diantaranya anggota Polsek Sijunjung. Syamsul Bahri dikenakan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari dan demosi jabatan. “Artinya dimutasi jabatannya sebagai Kapolsek. Yang bersangkutan tidak diberikan tugas sebagai Kapolsek dan diganti pejabat baru,” ujarnya.
 
Kemudian, Iptu Al Indra (Kanit Reskrim Polsek Sijunjung) dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari, pembebasan jabatan dan tunda kenaikan pangkat selama satu periode. Menurut Boy, hukuman itu bersifat kumulatif. Ketiga, Briptu Andria Novarino yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari.
 
Keempat, Brigadir Erman Yusra dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan gaji berkala dua periode. Kelima, Bripka Al Ansyari dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari, penundaan gaji berkala selama dua periode dan penundaan pendidikan.
 
Keenam, Brigadir johanes dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari, penundaan gaji berkala selama dua periode dan penundaan pendidikan. Ketujuh, Aiptu Darmansyah dikenakan sanksi penempatan khusus selama 29 hari, demosi, pembebasan dari jabatan dan penundaan kenaikan gaji berkala selama dua periode.
 
Sementara, dua anggota Polres yakni Joniter Darman dan Ariyanto dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari. “Pelaksanaan eksekusi untuk penempatan khusus 21 hari sudah dimulai hari ini, dan ditempatkan di Polres Sijunjung,” ujarnya.
 
Lebih jauh, Boy menjelaskan, kesembilan anggota polisi itu terbukti melanggar PP No 1 Tahun 2003, khususnya Pasal 3 dan 4. Ditambahkan Boy, terhadap sidang kode etik, kesembilan terperiksa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin. “Lalai, Pasal 3 dan 4 tadi ya,” ujarnya.
 
Menurut dia, insiden tewasnya kakak beradik yang diduga gantung diri itu sebenarnya dapat dicegah. Soal kemungkinan adanya  penganiayaan, Boy belum dapat berkomentar. Yang pasti, sejauh ini anggota polisi yang dikenakan sanksi masih sebatas lalai dalam menjalankan tugasnya.
 
“Yang bersangkutan harusnya melakukan kewajiban tugas jaga tahanan, dua jam kontrol, kondisinya gimana baik atau tidak, dia ada di mana. Jadi pada kenyataannya tidak seperti itu. Maka terjadi aksi bunuh diri,” pungkasnya.
 
Sekedar diketahui, Budri dan Faisal meninggal pada 28 Desember tahun lalu. Namun polisi melansir keduanya tewas di kamar mandi tahanan anak dalam posisi tergantung. Faisal ditahan sejak 21 Desember lantaran kedapatan mencuri sebuah kotak amal masjid.
 
Selain kotak amal, Faisal pun mengaku pernah mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya, Budri. Alhasil, polisi mencokok Budri dan melakukan penahanan pada 27 Desember. Selang sehari ditahan, keduanya ditemukan sudah tidak bernyawa.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management