Minggu, 04 Maret 2012

Bandar Ganja di Depok Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti 1 Kg

Jakarta Bandar ganja WA alias Dede (30) diringkus polisi di rumah kontrakannya di Jalan Lingkungan Cipayung, RT 05/09, Abadijaya Sukmajaya. Tak ada perlawanan yang dilakukan Dede. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/2/2012) pagi. Dari rumah kontrakan Dede disita 1 Kg ganja kering siap edar. "Tertangkapnya tersangka berawal dari informasi anggota yang menyamar," ujar AKP Gatot, Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, di Mapolsek Sukmajaya, Jl Kemakmuran.

Sejumlah aparat berpakaian preman dikerahkan guna meringkus tersangka yang dikenal licin itu. Setelah melalui pengintaian, akhirnya tersangka dibekuk.

"Usaha kami akhirnya tak sia-sia. Ia pun tertangkap setelah sebelumnya salah seorang anggota kami berpura-pura sebagai pembeli," ujar Gatot.

Polisi menduga, WA adalah bandar besar. Polisi telah menerima informasi bahwa dia memiliki dan menyimpan ganja lebih banyak lagi. Namun, yang baru berhasil dibuktikan 1 Kg ganja.

Dari hasil keterangan sementara, tersangka mengaku barang yang dijualnya itu didapat dari salah seorang kenalannya bernisial AG, warga Ciputat, Tanggerang. Saat ini, AG pun tengah dalam pengejaran aparat alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management