Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 9,5 kilogram daun ganja kering, 80 butir pil ekstasi dan 1,1 kg sabu. Acara pemusnakan digelar di halaman Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa.
Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kombes Andjar Dewanto mengatakan, sebagian besar narkoba merupakan barang bukti kejahatan peredaran narkoba. Sementara sebagian lagi disita dari tempat-tempat hiburan malam di Medan.
"Barang bukti yang dimusnahkan setelah tim penyidik melimpahkan kasusnya ke kejaksaan, hingga ke pengadilan," kata Andjar.
Menurut Andjar, terdapat 31 tersangka dalam kasus narkoba tersebut. Tim penyidik menyusunnya dalam 22 Berkas Acara Perkara (BAP).
0 komentar:
Posting Komentar