Kamis, 08 Maret 2012

Pengacara Mochtar berencana ajukan PK

Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad. (FOTO ANTARA/Agus Bebeng)
Bekasi (ANTARA News) - Pengacara Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad merencanakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada kliennya.

Ketua Tim Pengacara Mochtar Sirra Prayuna di Bekasi, Rabu, upaya hukum itu terkait vonis penjara dan kewajiban membayar denda Rp300 juta berikut uang pengganti Rp639 juta oleh majelis hakim Djoko Sarwoko, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung, Rabu.

Menurut Sirra, setiap terpidana memiliki hak untuk melakukan perlawanan hukum melalui PK bila hal itu dirasa perlu sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang mengatur langkah PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan pasal itu terpidana dan ahli warisnya bisa mengajukan PK," katanya.

Namun langkah PK itu, kata Sirra, masih didiskusikan oleh internal tim kuasa hukum dan Mochtar. Tim kuasa hukum juga masih menunggu salinan putusan MA atas vonis tersebut untuk dipelajari sebagai sandaran atas langkah hukum berikutnya.

"Saya pribadi tidak tahu apa alasan hakim MA menvonis Mochtar dengan hukuman seberat itu. Apakah ada bukti baru atau ada kekhilafan dari vonis sebelumnya," ujar Sirra.

Setelah MA memberikan vonis enam tahun, tim kuasa hukum Mochtar langsung menggelar rapat di rumah dinas Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan.

"Mochtar sangat terpukul atas putusan tersebut. Namun saya sudah berpesan kepada beliau (Mochtar) agar tegar dan menerima vonis tersebut," katanya.

Sebelumnya, Mochtar menerima putusan bebas murni dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia dibebaskan dari semua dakwaan perkara korupsi, di antaranya, kasus suap Piala Adipura, penyalahgunaan dana makan-minum, suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi guna memuluskan pengesahan APBD 2012, dan suap petugas Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat untuk beroleh hasil audit keuangan wajar tanpa pengecualiaan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management